Kasus Prita Mulyasari yang sedang menghangat belakangan ini patut kita perhatikan. Prita digugat oleh RS Omni karena dia mengeluh tentang pelayanan RS itu lewat email. Isi email itu kemudian menyebar ke berbagai milis. Dan sekarang Prita ditahan dan harus menghadapi persidangan pidana. Dia dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menunjukkan bahwa sekarang kita (baca:blogger) harus lebih berhati-hati dalam menulis sesuatu. Dengan diterbitkannya UU-ITE, kita sewaktu-waktu bisa tersandung kasus seperti Prita kalau tulisan kita dianggap menghina pihak lain.
Untuk mengurasi risiko terjerat UU-ITE, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan oleh para blogger. Berikut ini adalah tips-tips lagi
Filed under: tips trik , kritik, opini, Prita Mulyasari, uuite
